Selasa, 03 Februari 2015

PEMBINAAN OLAHRAGA DI MAN KEBUMEN 2



RENCANA PROGARAM
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER OLAHRAGA
MAN  KEBUMEN 2


      
RENCANA PROGRAM
        KEGIATAN OLAHRAGA        
MAN KEBUMEN 2

BAB I
PENDAHULUAN
          LANDASAN UMUM KEGIATAN OLAHRAGA DI MAN KEBUMEN 2 adalah :
            (UU. NO 3 TAHUN 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional )
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.      
Bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional.
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

BAB II
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi.
(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(5) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(6) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi/sekolah.
 (7) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan,                  penghargaan, dan bantuan hukum.
(8) Pembina olahraga berkewajiban:
         melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan
         melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
 (9) Sarana Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah
(10) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(11) Penghargaan sebagaimana dimaksud, diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan sekolah /atau perseorangan.
(12) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan ditetapkan oleh Pemerintah.


BAB III
DAFTAR PEMBINAAN CABANG OLAHRAGA DI MAN KEBUMEN 2
1.         AOS SEASON 4  Turnamen Futsal Putra Tingkat Eks Karesidenan Kedu dan Banyumas
2.        AOS SEASON 4 Bola Voli Putri Tingkat Kabupaten Kebumen
3         Turnamen Futsal Putra dan Putri Tingkat Kabupaten  dan Kedu Banyumas
4        Lomba Bola Basket 3on3 Putra dan 5 on 5 antar sekolah Tingkat Kabupaten dan Eks Karesidenan        Kedu
5         Turnamen Bola Voli  putra  antar club Tingkat Kabupaten
6         Liga Basket Kebumen SLTA Putri  Tingkat Kabupaten
7         Liga Futsal Mandasport Intern ( Classmeeting dan pencarian bakat atlet )
8         Lomba Atletik
      ( Nomor lari, lempar dan lompat) Tingkat Kabupaten
9        Lomba Atletik
      ( Nomor lari, lempar dan lompat) Tingkat  Propinsi
10         Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan /Sekolah Tingkat Kabupaten
11         Lomba-lomba olahraga HAB Kemenag tingkat Kabupaten baik guru ataupun siswa
12         AKSIOMA  MA Tingkat  Kabupaten
      ( untuk lomba sisa tahun ini tidak ada/lomba hanya untuk guru dan karyawan di lingkungan                 kemenag)
13         AKSIOMA  MA Tingkat Kedu dan Propinsi
14        POPDA SMK/SMA/MA Tingkat Kabupaten
      ( Seleksi, TC, dan Pelaksanaan Lomba)
Cabang Olahraga Atletik, Bola Basket, Bola Voli,Sepakbola,Sepak Takraw, Renang, Pencaksilat,   Bulu tangkis, dan Tenis meja
·          Lomba-lomba Olahraga HUT MAN Kebumen 2 baik guru ataupun siswa
·          Turnamen bulutangkis/tenis meja putra dan putri tingkat kabupaten
·          Pertandingan Pencaksilat/karate Tingkat Kabupaten atau Propinsi
15      Turnamen Bola Voli antar MA
      (Tingkat Eks. Karesidenan Kedu dan Banyumas)
16       POPDA SMK/SMA/MA Tingkat Kedu dan Propinsi
17       Ujian Ketangkasan Jasmani Tingkat C
      ( Bagi Siswa Kelas XII wajib melaksanakan )
18        KEGIATAN OLAHRAGA BERSAMA GURU DAN KARYAWAN
      ( Pa = Latihan rutin Futsal, Bulutangkis dan Bola Voli Di GOR Gembira Kebumen )
      ( Pi = Latihan rutin Senam Aerobic di Aula MAN Kebumen 2 )





BAB IV
SILABUS DAN PROGRAM ANGGARAN EKSTRAKULRIKULER OLAHRAGA

( TERLAMPIR 13 HALAMAN )

BAB  V
PENUTUP

              Demikian Sekilas Kegiatan  Ekstrakurikuler Olahraga dan Rencana Anggaran Perlombaan-perlombaan ( Kegiatan Olahraga ) di MAN kebumen 2. Pelaksanaan perlombaan dapat terealisir apabila dari pihak panitia lomba memberikan surat undangan ke MAN Kebumen 2 untuk pemberitahuan lomba dan di disposisikan dari TU ke Pembina olahraga melalui WAKAMAD Kesiswaan  dengan persetujuan Kepala Madrasah.  Semua jenis perlombaan dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana apabila pihak madrasah memberikan subsidi untuk melaksanakan lomba. (Rencana Anggaran Terlampir dalam BAB IV)
              Harapan kami selaku Pembina olahraga semoga kegiatan-kegiatan olahraga di MAN Kebumen 2 dari tahun ke tahun semakin terarah,bermakna, baik, berprestasi dan bermanfaat bagi siswa maupun Guru dan Karyawan. Untuk cabang olahraga yang tidak  terlaksana/ dilaksanakan ( dilombakan )  akan dialihkan ke cabang olahraga lain yang sangat penting untuk mendukung target prestasi atlet mandasport.
              Karena kegiatan lomba adalah salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan olahraga, dan termasuk langkah-langkah pembinaan calon atlet agar mempunyai Fisik, Teknik, Taktik, dan mental yang baik.  Maka kami sering melakukan ujicoba/mengikuti event event lomba di wilayah Kebumen, Kedu dan Banyumas. Untuk mempertahankan kejuaraan permasalahannya lebih komplek dan  memerlukan sarana prasarana olahraga yang memadai, calon atlet yang siap lomba, manajemen tim yang baik, pelatih yang professional dan dukungan dari Madrasah untuk kegiatan olahraga di MAN Kebumen 2. Demi  sempurnanya penyususnan program kegiatan olahraga di MAN Kebumen 2 kami  selaku Pembina olahraga mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak,  agar penyusunan program tahun pelajaran yang akan datang lebih sempurna.

..................Bravo Mandasport Center...............






Tidak ada komentar: